PALOPO --- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Palopo, Maksum Runi, menilai lembaga finance di Kota Palopo berpotensi merugikan negara. Alasannya, transaksi kredit di lembaga finance di Kota Palopo, tidak menggunakan akta fidusia untuk menggindari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). ''Setiap transaksi barang bergerak baik kendaraan roda dua dan roda empat, wajib menggunakan akta fidusia, sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,'' tegas Maksum. Ia menjelaskan, dalam transaksi kredit di bawah Rp100 juta, menggunakan akta fidusia, pihak kreditor berkewajiban membayar Rp50 ribu PNBP ke negara, melalui Kementrian Hukum dan HAM sesuai UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Maksum mencontohkan di Adira Finance, dalam satu tahun dapat melakukan transaksi sekitar 7.000 unit kendaraan roda dua. Artinya, setiap tahun, Adira Finance seharunya masuk PNBP ke negara sekitar Rp350 juta. Tapi kenyataannya tidak dilakukan Adira Finance. Lembaga finance, lanjut dia, tidak boleh menyita kendaraan dalam proses kredit. Lembaga finance seharusnya, melakukan lelang terhadap kendaraan dalam proses kredit yang menunggak. Untuk itu, bagi debitur dalam dapatkan jaminan kepastian hukum, maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Itupun notaris yang digunakan harus notaris setempat, bukan notaris di Jakarta. Untuk itu, ia menyarankan kepada konsumen yang ditarik motornya segera melapor ke polisi. Sebab, penarikan seperti itu, merupakan tindak pencurian. Hal senada diungkapkan, Kasatlantas AKP, Palili Angga, yang menyebut, penarikan paksa motor yang menunggak cicilan di lembaga finance, melanggara UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Supervisor Marketing, Adira Finance, Kamaruddin, yang dikonfirmasi membantah keras, adanya tudingan YLKI Palopo. ''Sistam yang digunakan dalam kredit kendaraan roda dua dan roda empat menggunakan akta fidusia,'' kata Kamauruddin. Ia menilai pihaknya tidak dapat melakukan akad kredit, tanpa membuat akta fidusia antara kreditur dan debitur.(din/ary/d) |
YLKI Tuding Finance Rugikan Negara
Langganan:
Komentar (Atom)